}

Saturday, April 19, 2014

OTORITAS JASA KEUANGAN

OTORITAS JASA KEUANGAN
A.    Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Undang-undang yang mengatur tentang OJK  adalah UU RI No 21 Tahun 2011.
B.    Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.  OJK dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
C.     Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otortas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar :
1.      Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.      Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
3.      Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4.      Untuk mencapainya BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
5.      Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
6.      Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi
D.    Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintregasi terhadap keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan.
E.     Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas dari Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
2.      kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
3.      kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
F.     Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana OJK mempunyai wewenang:
1.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a)      Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b)      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
2.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a)      Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank
b)      Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
c)      Sistem informasi debitur
d)      Pengujian kredit (credit testing)
e)      Standar akuntansi bank
3.      Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati- hatian bank, meliputi:
a)      Manajemen risiko
b)      Tata kelola bank
c)      Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d)      Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
4.      Pemeriksaan bank.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan di sektor jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang:
1.      Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
2.      Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
3.      Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
4.      Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
5.      Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
6.      Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
7.      Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
8.      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
9.      Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan di sector jasa keuangan OJK mempunyai wewenang:
1.      Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2.      Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif
3.      Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4.      Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu
5.      Melakukan penunjukan pengelola statuter
6.      Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7.      Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.      Memberikan dan/atau mencabut:
a)         izin usaha
b)         izin orang perseorangan
c)         efektifnya pernyataan pendaftaran
d)         surat tanda terdaftar
e)         persetujuan melakukan kegiatan usaha
f)          pengesahan
g)         persetujuan atau penetapan pembubaran
h)         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
G.    Asas-Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
1.      Asas independensi
2.      Asas kepastian hokum
3.      Asas kepentingan umum
4.      Asas keterbukaan
5.      Asas profesionalitas
6.      Asas integritas
7.      Asas akuntabilitas
H.    Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1.      Dewan Komisioner OJK
2.      Pelaksana Kegiatan Operasional

Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
a)      Ketua merangkap anggota;
b)      Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c)      Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d)      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e)      Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f)       Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g)      Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
h)      Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i)        Anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.

Struktur Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
a)      Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis I;
b)      Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis II;
c)      Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
d)      Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
e)      Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
f)       Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko; dan
g)      Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.


No comments:

Post a Comment