OTORITAS JASA
KEUANGAN
A.
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Undang-undang yang mengatur tentang OJK adalah UU RI No 21 Tahun 2011.
B.
Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia. OJK dapat mempunyai kantor di
dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
sesuai dengan kebutuhan.
C.
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otortas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar :
1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan
akuntabel
2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil
3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
4. Untuk mencapainya BI dalam melaksanakan kebijakan moneter
secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan
kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
5. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
6. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki
sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi
D.
Fungsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi menyelenggarakan
system pengaturan dan pengawasan yang terintregasi terhadap keseluruhan
kegiatan di sector jasa keuangan.
E.
Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tugas dari Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan
pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
F.
Wewenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana OJK
mempunyai wewenang:
1. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
a) Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank,
anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya
manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha
bank.
b) Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan
dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
2. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
a) Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio
kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap
simpanan, dan pencadangan bank
b) Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
c) Sistem informasi debitur
d) Pengujian kredit (credit testing)
e) Standar akuntansi bank
3. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati- hatian bank, meliputi:
a) Manajemen risiko
b) Tata kelola bank
c) Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
d) Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
4. Pemeriksaan bank.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan di sektor jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa
keuangan
5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah
tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola
statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta
mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan di sector jasa keuangan OJK
mempunyai wewenang:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan
oleh kepala eksekutif
3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau
penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan
dan/atau pihak tertentu
5. Melakukan penunjukan pengelola statuter
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan di sektor jasa
keuangan; dan
8. Memberikan dan/atau mencabut:
a)
izin usaha
b)
izin orang
perseorangan
c)
efektifnya
pernyataan pendaftaran
d)
surat tanda
terdaftar
e)
persetujuan
melakukan kegiatan usaha
f)
pengesahan
g)
persetujuan
atau penetapan pembubaran
h)
penetapan lain,
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor jasa
keuangan.
G.
Asas-Asas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa
Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
1. Asas independensi
2. Asas kepastian hokum
3. Asas kepentingan umum
4. Asas keterbukaan
5. Asas profesionalitas
6. Asas integritas
7. Asas akuntabilitas
H.
Struktur
Organisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1. Dewan Komisioner OJK
2. Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan
Komisioner terdiri atas:
a) Ketua merangkap anggota;
b) Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
c) Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
d) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
e) Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
f) Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
g) Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen;
h) Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan
anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
i)
Anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I
Kementerian Keuangan.
Struktur Pelaksana
kegiatan operasional terdiri atas:
a) Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen Strategis
I;
b) Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang Manajemen
Strategis II;
c) Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan memimpin bidang
Pengawasan Sektor Perbankan;
d) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal memimpin bidang
Pengawasan Sektor Pasar Modal;
e) Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun,
Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya memimpin bidang Pengawasan
Sektor IKNB;
f) Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit Internal dan
Manajemen Risiko; dan
g) Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
No comments:
Post a Comment